KOTA
SEMARANG - Polda Jateng - Direktorat Reskrimsus Polda Jateng menangkap
seorang ibu rumah tangga asal Cilacap karena melakukan penipuan dan
mengajukan kredit menggunakan KTP orang lain.
Pelaku berinisial TDR (24) itu merugikan ratusan orang dengan modus kredit topengan.
Direktur
Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Dwi
Subagio mengatakan ada dua kasus yang menjerat pelaku. Kasus pertama
yaitu penipuan jual beli online.
"Awalnya 26 Mei 2023 ada
pelapor, dia ditipu terkait jual beli skin care, lapor ke Polda. Kami
lakukan analisa, pelajari dan penyelidikan dan lakukan tindakan. Kami
lakukan upaya hukum dan upaya paksa terhadap pelaku di Cilacap," kata
Dwi di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Kamis (7/9/2023).
Pada
25 Agustus 2023 lalu, tim Polda Jateng menangkap tersangka terkait
penipuan online tersebut. Hasil penyelidikan mengungkap korbannya sudah
30 orang dengan kerugian sekitar Rp 250 juta.
"Dari satu tersangka ini diketahui korban penipuan belanja online sebanyak 30 orang," jelas Dwi.
Modus
yang dilakukan yaitu pelaku mengamati pedagang yang menjual barangnya
secara online di Facebook, ketika ada komentar yang berminat, pelaku
langsung menghubungi lewat DM dan mengaku sebagai penjual hingga
akhirnya bertukar nomor WA. Tipu daya pun dilakukan termasuk mengirim
foto produk yang sebenarnya bukan miliknya, hingga kartu identitas milik
orang lain.
"Ada proses pembayaran (transfer). Barang tidak dikirim. Korban yang terdata 30 kerugian Rp 250 juta," ujarnya.
Dari
penangkapan itu, ternyata pelaku kredit 'topengan' atau mengajukan
kredit dengan identitas orang lain, Korban yang dipakai identitasnya
mencapai 196 orang dan uang yang dihasilkan Rp 800 juta.
"Untuk
kredit topengan, awalnya pelaku pernah ajukan kredit di PNM, ini BUMN,
di tahun 2020. Ajukan kredit usaha dan cair. Pelaku ini kemungkinan, dia
melakukan upaya kerja sama dengan berbagi pihak kemudian dia kumpulkan
KTP dari warga. Kemudian diajukan kredit. Dan jumlahnya 196 orang,
sementara. Kerugian Rp 800 juta," jelas Dwi.
Modus yang dilakukan
yaitu pelaku mengatakan kepada para korban yang merupakan tetangga
untuk mengumpulkan KTP dan akan membantu mengurus kartu Prakerja.
Ternyata KTP digunakan untuk pengajuan kredit dan tanpa sepengetahuan
pemilik identitas.
"Selepas menerima dan diajukan ke PNM, uang
diterima oleh yang bersangkutan dan uang tidak diberikan pada pemilik
KTP. Alasan awal untuk urus kartu Prakerja. Dibagikan ke para pihak,"
katanya.
Ia menegaskan saat ini masih satu tersangka untuk kasus
kredit topengan itu. Namun diduga kuat ada pihak lain yang membantu
termasuk dari orang dalam tempat pengajuan kredit.
"Sementara tersangka cuma satu. Yang lain sedang kita kejar " tegasnya.
Sementara
itu, pelaku mengatakan ia belajar soal kredit topengan itu dari teman
dan petugas di PNM. Ia sebagai pencari nasabah dan sudah dilakoni sejak
tahun 2020. Namun uang hasil kejahatan itu ternyata digunakan untuk
membayar utang karena ketagihan judi online.
"Uang untuk judi online, slot, untuk bayar utang. Saya sehari-hari jualan makanan, online juga," ujar ibu dua anak itu.
Kepada
tersangka, pasal yang dikenakan hingga saat ini yaitu pasal 28 ayat (1)
dan pasal 45A ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU
Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
"Ancaman hukuman 6 tahun penjara dan atau denda Rp 1 miliar," tegas Dwi.
Related Posts
Label
- Babinsa
- Bakti Sosial
- Bakti TNI
- Banyumas
- Batang
- bencana alam
- Bhakti TNI
- Bisnis
- burung merpati
- Cilacap
- Hankam
- Hanpangan
- Hari Pahlawan
- Kab Pekalongan
- Kab.Pekalongan
- Kabupaten pekalongan
- kepolisian
- kesehatan
- kesenian
- ketahanan pangan
- Kodim Pekalongan
- Koperasi
- kota Pekalongan
- kriminal
- lintas peristiwa
- mangrove
- maulid Nabi
- olahraga
- opini
- Paskibra
- PAUD
- Pekalongan
- Perikanan
- PERSIT
- pertanian
- polri
- polwan
- Posyandu
- Pramuka
- Ramadhan
- sepakbola
- Stunting
- TMMD
- TNI
- TNI POLRI
- TNI-Polri
- Ulama
- Wawasan Kebangsaan
Popular
-
Koramil Gumelar Bantu Bedah Rumah Warga BinaanBanyumas – Koramil 14/Gumelar, Kodim 0701/Banyumas Korem 071/Wijayakusuma bantu melaksanakan kegiat…
-
Tim Wasev Korem 071/Wijayakusuma : Program Ketahanan Pangan Kodim Pekalongan Luar BiasaPekalongan – Pelaksanaan Program ketahanan pangan yang dikerjakan oleh Kodim 0710 Pekalongan Korem …
-
Tim Wasev Korem 071/Wijayakusuma Apresiasi TMMD Di Desa Rejosari PekalonganPekalongan – Pelaksanaan TMMD Sengkuyung tahap I tahun 2024, Kodim 0710 Pekalongan Korem 071/Wijayk…
-
Briptu Bella Kanti Asih Menyabet Emas di Kejurnas Kapolri Cup 5 Taekwondo 2024Batang - Pada kompetisi Kejurnas Kapolri Cup 5 Taekwondo 2024 yang diadakan di Gor Ahmad Yani Mab…
-
Sinergi TNI-Polri Dalam Memelihara Stabilitas Pasca-Pemilu di Wilayah Kecamatan RebanBatang – TNI-Polri terus bersinergi menjaga stabilitas kamtibmas pasca pemilu. Hal itu juga dilak…
Posting Komentar
Posting Komentar