Semarang - Polda Jateng kembali mengungkap kasus Korupsi yang terjadi di anak perusahaan sebuah BUMN dengan kerugian Rp. 4,9 Milyar. Dua orang pelaku berinisial EW dan US yang merupakan pihak manajemen Dana Pensiun Perusahaan Pengerukan dan Pelabuhan (DP4) sudah di Proses secara Hukum dan seorang lagi berinisial JA yang berperan sebagai mitra perusahaan masih buron (DPO).
Hal itu diungkapkan Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio didampingi Kabidhumas Kombes Pol Satake Bayu Setianto dalam konferensi pers ungkap kasus Tindak Pidana Korupsi di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik Semarang, pada Rabu (27/9/2023) siang.
Kasus bermula pada tahun 2013 saat manajemen DP4 yang merupakan anak perusahaan PT Pelindo bermaksud melakukan investasi dana pensiun dengan membeli tanah untuk dijadikan perumahan. Investasi tersebut diinisiasi oleh tersangka EW dan US selaku manajemen DP4.
"Tersangka EW merupakan mantan Direktur Utama (dirut) Dana Pensiun Perusahaan Pengerukan dan Pelabuhan (DP4), sedangkan US adalah mantan Manajer Investasi DP4" ungkap Dirreskrimsus.
Keduanya kemudian bekerjasama dengan JA untuk membeli 5 bidang tanah seluas 37.476 meter persegi di Salatiga senilai Rp. 13,7 milyar. Namun ternyata dalam proses investasi pembelian tanah tersebut terjadi serangkaian perbuatan melawan hukum.
"Pembelian tanah untuk keperluan invetasi tersebut bertentangan dengan arahan Kemenkeu terkait investasi serta SOP dari DP4 tentang investasi, Selain itu berdasarkan Perda Kota Salatiga tanah yang dibeli juga masuk zona Pertanian Kering sehingga tidak bisa dijadikan lahan perumahan," terangnya.
Hal itu mengakibatkan tanah yang telah dibeli oleh pihak DP4 tidak dapat dibalik nama, Sehingga secara yuridis pihak DP4 tidak bisa menjadi pemilik syah atas tanah tersebut.
"Hal ini diperkuat dengan sejumlah alat bukti berupa sertifikat dan dokumen lain serta keterangan 39 orang saksi termasuk 4 orang Ahli ," lanjut Kombes Dwi Subagio.
Proses penyelidikan dan penyidikan perkara juga menemukan fakta kerugian negara sebesar Rp. 4.970. 641.000.- ( empat milyar sembilan ratus tujuh puluh juta enam ratus empat puluh satu ribu ) yang merupakan selisih pembelian tanah oleh pihak DP4 dan jumlah yang dibayarkan oleh tersangka JA kepada para pemilik tanah.
"Kami duga yang menikmati keuntungan adalah tersangka JA yang kami duga selaku broker dalam pembelian tanah tersebut serta dua orang manajemen DP4 yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," tuturnya.
Atas perbuatan para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saat ini, berkas penanganan kasus EW dan US telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng. Sementara JA, statusnya masih dalam pencarian.
“JA tidak kooperatif, yang bersangkutan saat ini bersembunyi dan menghilang, Statusnya DPO, kita sudah sebar telegram DPO ke jajaran dan akan terus kita kejar keberadaannya” tegasnya.
Dihadapan media pihaknya menghimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan JA untuk melaporkan kepada Kepolisian setempat. Apabila ditemukan ada upaya pihak yang melindungi dan membantu menyembunyikan keberadaan tersangka, akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
"Sesuai pasal 21 UU Tipikor dan pasal 221 KUHP tentang Perintangan Penyidikan atau Obstruction of Justice, diancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda masimal Rp. 600 juta," tandasnya
Related Posts
Label
- Babinsa
- Bakti Sosial
- Bakti TNI
- Banyumas
- Batang
- bencana alam
- Bhakti TNI
- Bisnis
- burung merpati
- Cilacap
- Hankam
- Hanpangan
- Hari Pahlawan
- Kab Pekalongan
- Kab.Pekalongan
- Kabupaten pekalongan
- kepolisian
- kesehatan
- kesenian
- ketahanan pangan
- Kodim Pekalongan
- Koperasi
- kota Pekalongan
- kriminal
- lintas peristiwa
- mangrove
- maulid Nabi
- olahraga
- opini
- Paskibra
- PAUD
- Pekalongan
- Perikanan
- PERSIT
- pertanian
- polri
- polwan
- Posyandu
- Pramuka
- Ramadhan
- sepakbola
- Stunting
- TMMD
- TNI
- TNI POLRI
- TNI-Polri
- Ulama
- Wawasan Kebangsaan
Popular
-
Tim Wasev Korem 071/Wijayakusuma Apresiasi TMMD Di Desa Rejosari PekalonganPekalongan – Pelaksanaan TMMD Sengkuyung tahap I tahun 2024, Kodim 0710 Pekalongan Korem 071/Wijayk…
-
Tim Wasev Korem 071/Wijayakusuma : Program Ketahanan Pangan Kodim Pekalongan Luar BiasaPekalongan – Pelaksanaan Program ketahanan pangan yang dikerjakan oleh Kodim 0710 Pekalongan Korem …
-
Koramil Gumelar Bantu Bedah Rumah Warga BinaanBanyumas – Koramil 14/Gumelar, Kodim 0701/Banyumas Korem 071/Wijayakusuma bantu melaksanakan kegiat…
-
Sinergi TNI-Polri Dalam Memelihara Stabilitas Pasca-Pemilu di Wilayah Kecamatan RebanBatang – TNI-Polri terus bersinergi menjaga stabilitas kamtibmas pasca pemilu. Hal itu juga dilak…
-
Briptu Bella Kanti Asih Menyabet Emas di Kejurnas Kapolri Cup 5 Taekwondo 2024Batang - Pada kompetisi Kejurnas Kapolri Cup 5 Taekwondo 2024 yang diadakan di Gor Ahmad Yani Mab…
Posting Komentar
Posting Komentar