Banyumas – TNI-Polri dari Koramil 14/Gumelar Kodim 0701/Banyumas Korem 071/Wijayakusuma bersama Polsek Gumelar menggencarkan sosialisasi dan edukasi larangan penggunaan knalpot brong, dengan mengerahkan personel untuk menyambangi sekolah maupun bengkel-bengkel yang ada diwilayah Kecamatan Gumelar.
Tampak Serda Kusworo Babinsa Desa Kedungurang beserta Aiptu N Fuadzin Bhabinkamtibmas Polsek Gumelar sedang melaksanakan edukasi kepada siswa-siswi di SMK dan MTS Ma'arif NU Gumelar Kabupaten Banyumas, Selasa (16/01/2024).
Pada kesempatan itu Danramil 14/Gumelar Letda Inf Amat Barokah menyampaikan bahwa setelah dilaksanakan apel bersama TNI-Polri dan Pemkab Banyumas tentang Deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong maka anggota TNI-Polri diwilayah Kecamatan Gumelar langsung beraksi guna mensosialisasikan kepada masyarakat maupun kepada siswa-siswi disekolah.
Seperti yang dilaksanakan pada hari ini, kami mengadakan edukasi di SMK dan MTS Ma'arif NU Gumelar dalam rangka menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif dalam menghadapi Pemilu 2024 tanpa knalpot brong. Kegiatan sosialisasi ini akan terus berlanjut ke tempat-tempat lain diwilayah Kecamatan Gumelar.
Menggunakan knalpot brong oleh kendaraan roda dua maupun roda empat dapat mengganggu kenyamanan dan ketertiban masyarakat. Untuk diketahui, knalpot diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009. Didalamnya disebutkan bahwa motor berkubikasi 80-175 cc, tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB. Pungkasnya.
Selaku Kepala Sekolah SMK Ma'arif NU Gumelar, Durotun N., S.Pd, menyampaikan bahwa terkait sosialisasi dan edukasi yang diberikan oleh anggota TNI-Polri, kami pihak sekolah mengucapkan terima kasih atas semua pembekalan yang diberikan dan berharap dapat menjadikan pengetahuan bagi mereka bahwa penggunaan knalpot brong sangat merugikan kenyaman dimasyarakat. (AuL).
Posting Komentar
Posting Komentar